mynamecandrablo.blogspot.com - Sejumlah aktivis yang tergabung dalam ALIANSI PTKP HMI Malang, menggelar aksi Demonstran di Jl. veteran ( perempatan itn ).Pada hari kamis Pukul 14 : 00 WIB (28/12/2017 ).Masa aksi alwalnya 5 orang, dan bertambah menjadi 12 orang. Tujuan Aksi ini, meminta kepada Bapak Presiden untuk segera bertindak menyelsaikan permasalahan KRIMINALITAS yang menimpah pejuang lingkungan hidup ( JOKO PRIANTO ) warga rembang. Saat ini, atas laporan YUDI TAQDIR BURHAN, kuasa Hukum Direksi PT. Semen indonesia, POLDA jawa tengah akan melimpahkan berkas JOKO PRIANTO pada jaksa penuntut umum kejaksaan tinggi jawa tengah dalam pelimpahan tahap II pada 28 Desember 2017( surat panggilan nomor S.Pgl/ XII/2017/Reskrimun). Tindakan POLDA JATENG tersebut jelas merupakan bentuk KRIMINALITAS terhadap aktivis pejuang lingkungan hidup di Kendeng.
Saat ini belum cukup kongkalikong antara pemerintah pengusaha dan mereka mereka yang di sebut sebagai penegk hukum menjadi tembok tebal yang harus kita hadapi. Bagaimana tidak ? warga yang sudah melaporkan berbagai tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh PT. Semen Indonesia tidak pernah di tanggapi.jaringan masyarakat peduli pegunungan kendeng telah melaporkan kegiatan ilegal pada 8 februari 2017. Namun realitanya polda jawa tengah tidak melanjuti hal tersebut, teriakan reza aditiya selaku korlap aksi.
Lanjut reza aditiya - padahal pasca keputusan Mahkama Agung dalam putusannya Nomor 99 PK/TUN/2016 yang telah berkekuatan hukum tetap PT SI Tetap melakukan kegiatan usahanya yang dapat diartikan sebagai kegiatan ilegal. Dasar laporan itu adalah ketentuan pidana pada pasal 109 Undang Undang No . 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Laporan lain yang belum yang belum ditinjak lanjuti oleh polda jawa tengah, laporan pada tanggal 10 februari 2017 terkait tindakan perusahaan pembakaran aset milik masyarakat rembang berupa tenda,musolla beserta segala isinya.
Ada beberapa poin tuntutan dari aksi ini :
1. Hentikan kriminalisasi joko prianto, sesuai dengan ketentuan Undang Undang No.32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup ( PPLH ) Pasal 66, " Bahwa setiap individu maupun kelompokan masyarakat yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup baik dan sehat tidak dapat digugat pidana maupun perdata".
2. Jokowi selaku presiden agar bersikap tegas kepada ganjar pranowo selaku gubernur jawa tengah yang telah melakukan tindakan melawan hukum serta menginstruksikan kepada ganjar dengan secara tegas agar segera menghentikan pendirian pabrik semen sesuai putusan MA.
3. Pemerintah harus tegas menegakkan hukum yang benar dan tidak pro kepada kaum pemodal.
4. Polda jateng dan polres rembang harus menindaklanjuti secara tegas semua laporan dari masyarakat dalam hal ini kasus perusakan dan pembakaran aset masyarakat berupa tenda musollah beserta isinya.